Berita Politik Indonesia Hari Ini

Kesaksian Papua: Jangan Rusak Hutan Adat Kami, Indonesia!

Berita Internasional > Kesaksian Papua: Jangan Rusak Hutan Adat Kami, Indonesia!

Dalam rangka Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus 2020, Arkilaus Kladit, salah satu anggota masyarakat Knasaimos-Tehit di Sorong Selatan, Papua Barat, menulis tentang pentingnya hutan adat sukunya. Tulisannya dimuat di Mongabay dan diterjemahkan oleh redaksi MataMataPolitik.

Nama saya Arkilaus Kladit. Saya dari suku Knasaimos-Tehit di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, Indonesia. Selama beberapa dekade, suku saya telah berjuang untuk melindungi hutan kami dari orang luar yang ingin menebang atau membabatnya untuk kelapa sawit. Bagi masyarakat sini, hutan adalah ‘ibu’ dan sahabat kami. Semua yang kami butuhkan untuk bertahan hidup berasal dari hutan: makanan, obat-obatan, bahan bangunan, dan ada banyak situs keramat di hutan.

Secara turun-temurun, kami telah diajarkan tentang bagaimana menjaga hubungan baik dengan hutan. Kalau menebang hutan sama saja dengan menebang nyawa kami. Hutan menjadi sangat penting bagi kami selama pandemi COVID karena, dengan kekurangan beras, kami mengandalkan makanan pokok tradisional kami, sagu, yang berasal dari hutan. Kami juga memanennya untuk menyediakan makanan bagi daerah sekitar kami.

Baca Juga: Tragedi Karhutla dan Hancurnya Hutan Indonesia oleh Industri Kayu Pulp

Ancaman pertama terhadap hutan kami muncul pada 1988-89 ketika saya masih muda. Pemerintah ingin membuat pemukiman skema transmigrasi di wilayah kami, tetapi para tetua kami menolaknya karena kami khawatir orang-orang baru akan merusak hutan. Kemudian di awal tahun 2000-an perusahaan datang ingin menebang pohon-pohon berharga di hutan kami. Setelah beberapa tahun berjuang, kami melihat mereka pergi pada 2005 tetapi hanya setelah mereka merusak hutan kami.

Ancaman terbaru datang dari kelapa sawit. Kami mendengar laporan berita 2012 ada perusahaan kelapa sawit yang masuk ke desa tetangga. Berita itu cukup mengkhawatirkan. Suku kami sedih. Kami telah mendengar tentang ribuan hektar yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Merauke dan Sorong. Kami mengira jika sawit ditanam di desa tetangga, bisa dipastikan hutan di sekitar desa kami, Sira dan Manggroholo, juga terancam. Namun, kami tetap teguh untuk melindungi hutan kami untuk anak-anak dan cucu kami. Masyarakat kami secara konsisten menentang kelapa sawit, karena kami menyadari kehidupan ekonomi, adat, dan budaya kami sangat bergantung pada hutan.

Setelah pertarungan kami sebelumnya dengan para pembalak liar, pada 2006 kami memutuskan kami ingin mendapatkan pengakuan atas hutan adat kami. Yang paling menarik bagi saya adalah mendapatkan hak masyarakat untuk mengelola hutan sendiri. Kami bekerja dengan teman-teman Organisasi non-pemerintah kami, termasuk Bentara dan Greenpeace, untuk melakukan pemetaan partisipatif atas tanah desa kami sendiri dan menandai batas dari semua 81.446 hektar tanah suku kami. Secara turun-temurun, kami diberitahu di mana batas-batas hutan kami berada. Semuanya milik bersama, atau diwarisi secara kolektif melalui klan, yang itu berasal dari nenek moyang kami.

Pada 2008 kami membuat deklarasi untuk menolak penebangan dan minyak sawit. Kami mengundang Bupati dan DPRD untuk memberitahu mereka bahwa wilayah kami kecil, jika hutan ini ditebang, kami harus pergi kemana? Di mana kami bisa menemukan kayu untuk membangun rumah kami? Di mana kami bisa membuat kebun? Di mana kami mendapatkan obat? Jika hutan di dua desa ini ditebang, kemana kami akan pindah?

Maka kami mulai proses pengakuan atas hutan adat kami agar tidak terus menerus diganggu oleh izin penebangan atau izin perkebunan kelapa sawit. Di 2014, setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, kami berhasil mendapatkan izin Hutan Desa untuk 3.545 hektar hutan adat di dua desa Mangroholo dan Sira. Kami merayakan perolehan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari program perhutanan sosial pemerintah. Kami sekarang memiliki hak hukum untuk melawan ancaman deforestasi ilegal dan penanaman kelapa sawit yang merusak lingkungan.

Contoh dari betapa berbedanya sekarang setelah memiliki izin Hutan Desa. Suatu hari ketika kami sedang berpatroli di hutan kami, kami menemukan pohon merbau atau kayu ulin (Intsia bijuga) telah ditebang secara ilegal. Merbau merupakan salah satu pohon utama yang menjadi incaran para pembalak liar. Kami menangkap orang-orang yang melakukan ini dan memberikan mereka denda adat sebesar Rp40 juta.

Selain itu, sejak kami memperoleh status Hutan Desa dan kami mengelola hutan sendiri, kami lebih terorganisasi dalam menggunakan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti damar (getah pohon), gaharu, dan sagu dari kelapa besar yang tumbuh di hutan rawa kami. Masyarakat kami selalu memanfaatkan hutan secara berkelanjutan dengan mengambil hasil hutan sesuai kebutuhan. Khusus untuk sagu, kami telah mengubahnya menjadi usaha kecil yang menghasilkan pendapatan untuk desa sehingga kami dapat membayar kebutuhan, seperti biaya sekolah.

Kami telah menjalani pelatihan, menerima mesin pengolah baru untuk mempercepat produksi, dan membantu pemasaran lokal untuk menjual apa yang kami buat. Kami telah menyediakan makanan untuk daerah setempat selama wabah COVID karena pemerintah daerah membeli sagu kami dan menyumbangkannya kepada masyarakat. Kami bangga bisa menghasilkan uang dari hutan lindung kami dengan menggunakan pengelolaan adat kami tanpa merusaknya. Hutan di sini masih tinggi dan kuat.

Sebuah perkebunan kelapa sawit yang memasok Mars, Nestlé, PepsiCo dan Unilever di Papua, Indonesia. (Foto: Greenpeace/Ulet Ifansasti)

Baca Juga: Kebakaran Hutan Australia Kembali Terjadi, Industri Pariwisata Merugi

Namun, jalan kami masih panjang. Kami sekarang sedang memperjuangkan pengakuan seluruh wilayah suku Knasaimos seluas 81.446 hektar sebagai Hutan Adat. Kami sangat senang Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan telah mewujudkan komitmennya untuk menjadikan 70 persen wilayah menjadi kawasan lindung Provinsi Papua Barat pada 2018. Kami bersyukur Gubernur telah berjuang bersama kami.

Kedepannya kami berharap Bupati Kabupaten kami, Pak Samsudin, segera menerbitkan Perda yang mengakui hak dan hutan Knasaimos, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mendukung pengajuan izin Hutan Adat kami melalui skema perhutanan sosial pemerintah agar kami bisa menjadi garda terdepan dalam mendukung pemerintah menjaga hutan Papua.

Saya berharap setiap desa di wilayah adat Knasaimos dapat merasakan program hutan adat untuk melindungi masa depan ‘ibu’ kami, hutan, dan hak hidup masyarakat di Papua. Mendapatkan hak atas hutan di wilayahnya sendiri adalah kunci untuk melindungi hutan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Itulah aspirasi kami, dan ini akan membuat saya sangat bahagia.

 

Penerjemah: Nur Hidayati

Editor: Purnama Ayu Rizky

Keterangan foto utama: Banyak anggota masyarakat adat Marind terus mendapatkan kebutuhan hidup mereka dari berburu, memancing, dan mengumpulkan makanan di hutan. (Foto: Sophie Chao/New Mandala)

Kesaksian Papua: Jangan Rusak Hutan Adat Kami, Indonesia!

BERLANGGANAN

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top