Putusan Sidang MK Pilpres 2019
Berita Politik Indonesia Hari Ini

Indonesia Nantikan Putusan MK atas Klaim Kecurangan Pilpres Prabowo

Berita Internasional > Indonesia Nantikan Putusan MK atas Klaim Kecurangan Pilpres Prabowo

Drama politik di Indonesia masih belum usai, seiring negara ini menantikan keputusan hasil Mahkamah Konstitusi sehubungan klaim kecurangan Prabowo di Pilpres 2019. Sejauh ini, kemungkinan mantan jenderal itu memenangkan gugatannya sangatlah kecil, karena tim hukumnya tidak berhasil menghadirkan bukti konkret yang mendukung klaim tersebut. Sementara itu, rakyat Indonesia terlihat sudah lelah dengan proses pemilu dan kemelut politik yang berlarut-larut.

Oleh: Nur Asyiqin Mohamad Salleh (The Straits Times)

Baca Juga: Taruhan Besar Gugatan Prabowo di Sidang MK Pilpres 2019

Drama, intrik, dan serangkaian informasi yang mengalir cepat telah disajikan sepanjang empat hari pekan lalu dalam gugatan hukum capres oposisi Prabowo Subianto yang mengklaim bahwa Pilpres 2019 telah dicurangi.

Hari Senin (24/6), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membahas kasus ini dengan putusan diharapkan akan keluar hari Jumat, 28 Juni 2019. Keputusan yang mengikat tersebut telah diharapkan banyak orang Indonesia akan mengakhiri ketidakpastian politik selama berbulan-bulan.

Jika panel sembilan hakim Mahmkamah Konstitusi menetapkan hasil resmi Pilpres 2019 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu akan membuka jalan bagi capres petahana Joko “Jokowi” Widodo untuk melanjutkan berbagai rencana untuk masa jabatan keduanya, dan meninggalkan Prabowo tanpa ada jalan lain untuk memenangkan kursi kepresidenan.

Tetapi jika MK memutuskan akan memenangkan Prabowo, hasil yang dianggap sangat tidak mungkin oleh para analis, itu bisa berarti putaran lain dalam saga yang sudah berlarut-larut, dan kemungkinan pengulangan pemungutan suara untuk rakyat Indonesia yang sudah merasa lelah dengan proses pemilu.

Para hakim akan banyak melakukan penilaian dalam beberapa hari ke depan, dengan berbagai pihak telah mengajukan tumpukan dokumen serta sederet saksi dan ahli sebagai bukti di pengadilan.

Tetapi yang menjadi intinya adalah apakah MK percaya bahwa kubu Prabowo telah berhasil menguatkan kasus bahwa “kecurangan besar-besaran, terstruktur, dan sistematis” selama Pilpres 2019 telah terjadi pada skala yang cukup untuk mengubah hasil pemilu.

Prabowo telah gagal meyakinkan MK tentang hal itu pada gugatan hukum pasca pengumuman kekalahannya di Pilpres 2014, ketika ia kalah dari Jokowi dengan selisih tipis 6,3 poin, dengan perolehan 46,85 persen suara dan kalah dari dari Jokowi dengan perolehan 53,15 persen suara.

Kali ini, margin suara di antara keduanya kian melebar menjadi 11 poin, dengan Jokowi meraih 55,5 persen suara.

Para pengacara Prabowo sekali lagi berusaha untuk menggambarkan plot surat suara palsu untuk menambahkan suara yang mendukung Jokowi, dengan sejumlah saksi menuturkan ancaman pembunuhan dan panggilan telepon misterius yang mereka terima yang dimaksudkan untuk mengintimidasi mereka. Para saksi tersebut juga bersaksi tentang penyimpangan pada daftar pemilih dan berbagai kejadian mencurigakan di tempat pemungutan suara (TPS). Kubu Prabowo kini telah memiliki amunisi tambahan.

Jokowi, menurut mereka, bukan hanya kandidat presiden dalam Pilpres 2019, tetapi juga capres petahana yang dipersenjatai dengan aparat negara dan memiliki pengaruh luas untuk memastikan dirinya sendiri menang.

“Tidak hanya penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga penyalahgunaan fungsi, penyalahgunaan sumber daya negara,” kata Bambang Widjojanto, kepala tim hukum Prabowo, dilansir The Straits Times, Senin (24/6). “Dia telah menyalahgunakan posisinya sebagai kandidat petahana, memanfaatkan jabatan tertinggi di negara ini.”

Tim hukum Jokowi dan KPU telah menepis klaim tersebut, menekankan sepanjang persidangan bahwa penggugat tidak dapat memberikan bukti konkret untuk setiap tuduhan yang diajukan.

Para pengacara Prabowo telah menghadirkan 14 saksi untuk hari kedua sidang, sesi maraton yang dimulai pukul 9 pagi hari Rabu (19/6) dan berakhir hampir jam 5 pagi hari Kamis (20/6), sebagai upaya untuk mendukung klaim mereka.

Tetapi beberapa saksi tampak goyah ketika didesak memberikan bukti. Sejumlah saksi juga dicecar hakim karena telah menyampaikan penjelasan yang tidak jelas. Seorang saksi dari Boyolali, Jawa Tengah mengklaim telah menemukan amplop yang diisi dengan formulir penghitungan suara di sebuah lapangan, tetapi kemudian mengakui bahwa dia tidak bisa melihat kertas tersebut dengan baik dan berpikir demikian hanya karena ukuran kertas yang “besar dan lebar.”

Para pengacara Prabowo juga dikecam karena tidak memberikan bukti untuk masalah daftar pemilih, termasuk klaim bahwa ada 17,5 juta pemilih yang bermasalah, seperti sejumlah pemilih yang konon memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak valid.

Mengutip klaim tentang KTP palsu, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa, “Jika ada bukti, tolong tunjukkan. Bukti sudah terdaftar dalam pengajuan dokumen pengadilan, tetapi tidak terlihat secara fisik di sini. Jika Anda ingin menunjukkan kepada kami buktinya, sekarang adalah kesempatannya. Apakah Anda memilikinya? Buktikan kepada kami.”

Sudahkah para pengacara Prabowo menghasilkan bukti yang mereka butuhkan untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa kecurangan pemilu telah merampas kemenangan dari tangan mereka? Tanggung jawab pembuktian tetap berada pada mereka sebagai penggugat.

Para hakim harus memutuskan dalam beberapa hari mendatang. Keputusan mereka akan menentukan apakah Indonesia akhirnya dapat berlanjut di bawah kepemimpinan periode kedua Jokowi, atau apakah harus kembali berkutat dalam kerumitan sebelumnya jika gugatan Prabowo untuk mendiskualifikasi Jokowi dan cawapres Ma’ruf Amin atau mengadakan proses pemilu ulang dikabulkan.

Sampai keputusan itu muncul, Indonesia masih harus menunggu dengan cemas.

Baca Juga: Gugatan Pilpres di MK: Memahami Langkah Terbaru Prabowo

Nur Asyiqin Mohamad Sallehn adalah koresponden Indonesia The Straits Times di Jakarta.

Keterangan foto utama: Serangkaian kawat berduri yang dipasang di luar gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Panel yang terdiri dari sembilan hakim akan memutuskan pada hari Jumat, 28 Juni 2019 atas gugatan Prabowo Subianto yang mengklaim bahwa Pilpres 2019 telah dicurangi. (Foto: Reuters)

Indonesia Nantikan Putusan MK atas Klaim Kecurangan Pilpres Prabowo

BERLANGGANAN

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top