Berita Politik Indonesia Hari Ini

Indonesia mengadili kapten perahu nelayan

Berita Internasional > Indonesia mengadili kapten perahu nelayan

TAIPEI, Taiwan - Jaksa Indonesia diharapkan segera melakukan tuntutan terhadap kapten kapal nelayan Taiwan yang ditahan di perairan dekat Indonesia pada 12 Oktober karena menangkap ikan secara ilegal.

Baca juga: Bebas dari 16 Bulan Tahanan di Indonesia, Kapten Kapal Singapura Pulang Kampung

Pingtung terdaftar sebagai Jih Lien Tsai No. 16 (日 連 財 16 號) saat ini berlabuh di pelabuhan Bitung di Pulau Sulawesi. Kapten yang berwarganegara Taiwan, Tsai Yun-ming (蔡雲明), dan kepala teknisi bersama dengan enam anggota awak Filipina bebas untuk bergerak.

Otoritas Indonesia mengklaim kapal nelayan Taiwan telah melanggar - tuduhan yang disangkal oleh kapten kapal.

Polisi dan Angkatan Laut Indonesia telah menyelesaikan pertanyaan dari awak dan hasil investigasi mereka telah diserahkan ke kantor kejaksaan, yang dimana kantor perwakilan Taiwan di Indonesia mengatakan akan melakukan tuntutan terhadap nelayan Taiwan.

Kapten kapal mengklaim bahwa kapalnya sedang melakukan perjalanan di zona ekonomi eksklusif tumpang tindih Filipina dan Indonesia, tapi pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kapal itu beroperasi di zona ekonomi eksklusif negara mereka.

Perahu juga gagal mengibarkan bendera nasional mereka, tidak memiliki izin penangkapan ikan dan memiliki kru yang tidak sesuai dengan manifest awak, menurut pihak berwenang Indonesia.

Jika tuduhan itu memang benar, pengadilan akan diminta untuk memutuskan apakah perahu sedang memancing secara ilegal, kata kantor perwakilan.

Pihak kantor mengatakan telah melakukan kontak dekat dengan kapten dan keluarganya serta angkatan laut Indonesia untuk menjamin keselamatan kru dan bahwa kepentingan dan hak-hak mereka yang benar dijalankan.

Selagi kasus berkembang, pihak kantor akan memberikan layanan konsultan untuk keluarga awak dan merekomendasikan pengacara lokal jika diperlukan.

 

Perahu di Perairan Sengketa: Anak Kapten Kapal

Anak kapten kapal, Tsai Hung-lin (蔡宏林), mengatakan, kapal itu dicegat oleh Angkatan Laut Indonesia pada sore hari dari 12 Oktober saat bepergian di wilayah sengketa antara Filipina dan Indonesia di bujur 127 derajat 40 menit timur dan lintang 5 derajat 45 menit utara.

Baca juga: Badan Penegakan Maritim Malaysia: ‘Indonesia Tidak Perlu Tembak Kapal Nelayan Malaysia’

Kapten, yang meninggalkan Xiaoliuqiu, Pingtung pada 3 Oktober, tidak menelepon ke rumah untuk memberitahu keluarganya dari penangkapan sampai akhir pada Jumat 14 Oktober, jadi anaknya tidak dapat menginformasikan Badan Perikanan sampai Senin, 17 Oktober, pada hari kerja berikutnya.

Mengatasi tuduhan bahwa perahu telah memancing secara ilegal, katanya kapal ayahnya tidak terlibat dalam aktivitas memancing ketika ditemui kapal Indonesia. Ikan ditemukan di kapal telah ditangkap di tempat lain, ucapnya.

Indonesia mengadili kapten perahu nelayan

BERLANGGANAN

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top