Warga tolak minuman beralkohol beredar di Jawa Timur karena khawatir, korban yang berjatuhan akibat konsumsi miras oplosan kembali marak.
Sejak ramai berita warga Jawa Timur (Jatim) yang tewas usai menenggak minuman alkohol oplosan, pemerintah daerah kabupaten dan kota kompak ingin mengesahkan peraturan soal itu. Ada sejumlah daerah di Jatim yang kukuh ingin mengundangkan larangan minuman alkohol, seperti Malang, Lamongan, Surabaya, hingga Pamekasan.
Mengutip laman resmi DPR, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada akhir Januari lalu menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Pamekasan terkait Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Keras (Perda Miras). Dalam konsultasi itu terungkap, Perda Miras diusulkan untuk direvisi berdasarkan rekomendasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim. Selain itu, Perda tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Masyarakat setempat (Pamekasan) kami tahu persis menginginkan tidak ada setetespun minuman beralkohol. Kalau di Perpres, ada kadar tertentu yang diperbolehkan. Di Pamekasan, baik tokoh masyarakat, tokoh ulama, dan masyarakat umum itu menginginkan setetes pun alhohol tidak boleh. Benar-benar dilarang. Jadi perlu ada titik temu supaya pengaturan yang dibuat itu tidak bertentangan,” jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai menerima DPRD Pamekasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1), dinukil dari sumber yang sama.
Di Surabaya, sebagaimana dilaporkan I News, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) setempat juga pernah mendesak Perda Miras yang sudah disahkan pada 10 Mei 2016 segera diundangkan. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya warga yang tewas karena minuman keras oplosan pada April 2018.
“Perda yang sudah diputus agar segera diundangkan. Selebihnya penegakan perda oleh aparat yang berwenang harus lebih serius,” ungkap Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Surabaya, Achmad Muhibbin Zuhri di Surabaya kepada Antara, Senin (23/4/2018).
Di Surabaya, imbuhnya, Perda yang telah disahkan itu mencakup larangan minuman keras pabrikan, baik tipe A, B, C, dan oplosan.
Latah serupa juga terjadi di Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berambisi memperketat aturan peredaran minuman beralkohol. Kendati aturan anyar itu tak terlalu banyak berubah karena usulan tambahan pidana kandas, tapi setidaknya terapat pengaturan ikhwal sirkulasi alkohol yang terlanjur beredar.
Anggota Pansus Minol, Harvad Kurniawan menuturkan pada Jatim Times, di setiap tempat usaha yang menyediakan miras akan diberlakukan kontrol ketat. Contohnya, nanti akan dipasang sebuah reklame di tempat usaha tersebut dengan membubuhkan tulisan 21+. Hal ini juga jadi salah satu antisipasi jika ada pembelian miras oleh anak di bawah umur.
“Bahkan nanti saat pembeliannya juga harus menggunakan KTP. Hal itu perlu dicek dan diverifikasi, ini salah satu (jalan) memperketat (yang dimaksud) Perda itu,” ujarnya.
Tak cukup sampai di situ. Seluruh peracik alkohol alias bartender di cafe-cafe juga wajib menjalani sertifikasi. Sehingga, mereka dipastikan paham betul mana minuman yang tergolong legal, mana yang tak resmi.
Sementara itu, di Lamongan, Perda Larangan Miras hanya mencakup jenis minuman beralkohol tipe B dan C saja. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar 5-20 persen. Untuk minuman beralkohol golongan C, yakni mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar 20-55 persen.
Beberapa daerah sekali lagi ngotot menggenjot Perda Alkohol karena tak ingin ada korban lagi yang berjatuhan karena mengonsumsi minuman tersebut. Kamu setuju tidak jika Perda di daerah-daerah ini diundangkan?
Keterangan foto utama: Ilustrasi polisi yang tengah menyiapkan bukti selama konferensi pers mengenai penangkapan tersangka terkait dengan produksi dan penjualan miras oplosan, yang menewaskan banyak korban. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Kenapa Warga Jatim Kukuh Dukung Perda Larangan Alkohol?