Berita Politik Indonesia Hari Ini

MA Tolak Banding Meiliana, ‘Tak Ada Kepastian Hukum di Indonesia’

Mahkamah Agung tolak banding kasus penistaan agama yang dialami Meiliana, seorang wanita beragama Budha beretnis Tionghoa. Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan bahwa kliennya hanyalah “korban hoax." Menurut Sibarani, tim hukum Meiliana sekarang sedang mempertimbangkan opsi hukum terakhir mereka, peninjauan yudisial. Baca juga: Kritik Muncul Saat Meiliana Ditahan karena Kecilkan Speaker Masjid Oleh: Aisyah Llewellyn (Al [...]
Berita Internasional > MA Tolak Banding Meiliana, ‘Tak Ada Kepastian Hukum di Indonesia’

Mahkamah Agung tolak banding kasus penistaan agama yang dialami Meiliana, seorang wanita beragama Budha beretnis Tionghoa. Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan bahwa kliennya hanyalah “korban hoax.” Menurut Sibarani, tim hukum Meiliana sekarang sedang mempertimbangkan opsi hukum terakhir mereka, peninjauan yudisial.

Baca juga: Kritik Muncul Saat Meiliana Ditahan karena Kecilkan Speaker Masjid

Oleh: Aisyah Llewellyn (Al Jazeera)

Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman 18 bulan penjara untuk Meiliana, wanita 44 tahun yang beragama Budha, yang tahun lalu dihukum atas tuduhan penistaan agama.

Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan bahwa kliennya hanyalah “korban hoax,” menyangkal Meiliana telah membuat pernyataan itu.

“Tidak ada bukti dia telah melakukan penistaan. Hoax ini menyebar dalam waktu seminggu dan menghancurkan kehidupan seorang wanita dalam prosesnya,” kata Sibarani kepada Al Jazeera.

“Keputusan ini sangat berbahaya karena ini berarti di masa depan orang dapat menyebarkan informasi palsu yang akan mengarah pada hukuman di bawah UU penistaan ​​agama.”

Kasus ini didasarkan pada sebuah insiden pada 22 Juli 2016 ketika Meiliana, yang juga merupakan etnis Tionghoa, diduga mengajukan keluhan kepada tetangganya, Kasini.

Kasini mengklaim bahwa Meiliana meminta azan untuk tidak dikumandangkan di masjid dekat rumahnya, al-Mashum. Versi cerita Kasini ini telah diperdebatkan, dan UU penistaan ​​agama segera dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International.

Berhari-hari bahkan berminggu-minggu setelah insiden awal, komentar mengenai Meiliana viral di media sosial, dikatakan bahwa Meiliana, seorang ibu dari empat anak, telah mencoba untuk memboikot masjid agar tidak mengumandangkan azan.

Baca juga: Bagaimana Keluhan Tentang Suara Masjid Berakhir dengan Hukuman Penistaan Agama?

Massa di Tanjung Balai membakar halaman depan rumah Meiliana saat dua dari empat anaknya berada di dalam rumah tersebut. Mereka melarikan diri setelah dibantu seorang tukang becak Muslim yang kebetulan lewat saat itu.

Gerombolan massa itu kemudian dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan antara Juni dan Agustus tahun lalu.

Sibarani mengatakan tidak ada bukti yang cukup terhadap Meiliana untuk menjamin hukuman penjara.

Hoax itu dilegitimasi oleh pengadilan. Hakim menyetujui surat pernyataan yang diajukan sebagai bukti oleh tiga saksi di dekat rumah Meiliana,” katanya.

“Mereka mengklaim bahwa Meiliana memberi tahu mereka bahwa suara azan membuat telinganya sakit saat sebuah gerombolan mengkonfrontasinya dan melempari rumahnya dengan batu dan botol. Namun tidak ada bukti bahwa percakapan ini pernah terjadi dan surat pernyataan itu ditulis enam bulan setelah kejadian.”

Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi juga merupakan rumah bagi sejumlah besar minoritas Buddha dan Kristen.

Setidaknya 11 wihara dibakar di Tanjung Balai, kota di mana 11.000 dari total 185.000 penduduknya beragama Budha.

UU penistaan ​​agama ini telah mendapat banyak kritik. Dalam beberapa tahun terakhir, UU tersebut telah digunakan untuk menyerang kelompok-kelompok minoritas, termasuk mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penistaan agama Islam setelah komentarnya mengenai sebuah ayat dari Alquran pada tahun 2016.

Baca juga: Penistaan Agama di Indonesia: ‘Bisakah Anda Mewawancarai Tuhan?’

Menurut Sibarani, tim hukum Meiliana sekarang sedang mempertimbangkan opsi hukum terakhir mereka.

“Kami percaya ada bukti video dari diskusi di depan rumah Meiliana dan kami akan menggunakannya untuk mengajukan peninjauan yudisial,” katanya. “Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti maka itu berarti siapa pun sekarang dapat mengajukan surat pernyataan kepada hakim yang menuduh seseorang atas penistaan ​​tanpa harus ada bukti.”

“Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi kepastian hukum di Indonesia.”

Keterangan foto utama: Pengacara Meiliana mengatakan tidak ada bukti yang cukup terhadap Meiliana untuk menjamin hukuman penjara (Foto: Reuters/Antara Foto/Irsan Mulyadi)

MA Tolak Banding Meiliana, ‘Tak Ada Kepastian Hukum di Indonesia’

BERLANGGANAN

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top