Ridwan Kamil. (Foto: Bloomberg/Patrick T. Fallon)
Berita Politik Indonesia Hari Ini

[INFOGRAFIK] PSBB DKI Jakarta dan Jawa Barat, Apa Bedanya?

Ridwan Kamil. (Foto: Bloomberg/Patrick T. Fallon)
Berita Internasional > [INFOGRAFIK] PSBB DKI Jakarta dan Jawa Barat, Apa Bedanya?

DKI Jakarta dan Jawa Barat adalah dua provinsi yang telah dan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun apakah ada perbedaan antara PSBB di kedua provinsi itu?

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta telah diberlakukan sejak Jumat, 10 April 2020 lalu, meski pengimplementasiannya masih perlu terus digalakkan. Tak mau ketinggalan, Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan memberlakukan PSBB di Jawa Barat mulai Rabu (15/4).

Namun tidak semua daerah di Jawa Barat yang akan diberlakukan PSBB. Utamanya, PSBB akan diberlakukan di lima daerah, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Rencananya, PSBB Jawa Barat akan berlaku mulai 15 April hingga 28 April mendatang.

Maka dari itu, pada 12 April Ridwan Kamil pun meneken dua peraturan tingkat provinsi. Peraturan pertama adalah Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek.

Sementara peraturan kedua adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di kawasan Bodebek.

Baca Juga: [INFOGRAFIK] 10 Kendaraan Prioritas saat PSBB Jakarta

Pergub itu mengatur soal pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Meski ada pembatasan aktivitas, setiap usaha yang bergerak di sektor prioritas masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan pandemi COVID-19.

Sektor prioritas itu termasuk sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, menurut laporan Tirto.id.

[INFOGRAFIK] PSBB DKI Jakarta dan Jawa Barat, Apa Bedanya?

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Artinya?

Penulis dan editor: Aziza Fanny Larasati

Desain grafis: Syifa Abdurrozak

Keterangan foto utama: Ridwan Kamil. (Foto: Bloomberg/Patrick T. Fallon)

[INFOGRAFIK] PSBB DKI Jakarta dan Jawa Barat, Apa Bedanya?

BERLANGGANAN

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top