[INFOGRAFIK] Serba-Serbi Omnibus Law
Berita Politik Indonesia Hari Ini

[INFOGRAFIK] Serba-Serbi Omnibus Law

Buruh Indonesia membawa bendera saat mereka memprotes dalam aksi May Day di dekat Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Indonesia, 1 Mei 2019. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Berita Internasional > [INFOGRAFIK] Serba-Serbi Omnibus Law

Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek. Lantas digabung menjadi satu undang-undang. Namun bagaimana sejarah omnibus law dan negara mana saja yang menerapkannya?

Secara garis besar, ada dua keuntungan bila diterapkan hukum omnibus di Indonesia. Pertama, Presiden Jokowi menyatakan omnibus law mampu menyederhanakan regulasi yang berbelit-belit. Kedua, omnibus law dapat memperkuat perekonomian nasional. Untuk poin kedua, caranya, yakni dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, beberapa pihak termasuk mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus taipan terkenal Sandiaga Uno meyakini, setuju dengan penerapan omnibus law, karena dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap omnibus law segera direalisasikan di Tanah Air.

Omnibus law juga mendorong investasi Indonesia jadi kian sehat. Dengan investasi yang kondusif, sambungnya, maka dapat menggerakkan dunia usaha yang secara tidak langsung mampu mendongkrak perekonomian nasional.

Baca Juga: Dalih Pemerintah Kebut Omnibus Law Cilaka

Ramainya pro-kontra soal hukum omnibus ini sudah terjadi sejak akhir 2019 lalu. Istilah ini untuk pertama kalinya diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 pada Minggu, 20 Oktober 2019.

Jokowi menyatakan, melalui hukum omnibus, bakal dilakukan penyederhanaan masalah regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

Selain itu, hukum omnibus dianggap bisa memberikan dampak besar pada ekonomi di Indonesia, terutama peningkatan investasi. Sebab, selama ini 79 UU yang direvisi tersebut diyakini menghambat investasi di Indonesia.

[INFOGRAFIK] Serba-Serbi Omnibus Law

Baca Juga: Sederet Alasan Kenapa Harus Tolak Omnibus Law Cilaka

Penulis: Editorial Mata Mata Politik

Editor: Aziza Fanny Larasati

Desain grafis: Bayu Dewantoro

Keterangan foto utama: Buruh Indonesia membawa bendera saat mereka memprotes dalam aksi May Day di dekat Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Indonesia, 1 Mei 2019. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

[INFOGRAFIK] Serba-Serbi Omnibus Law

BERLANGGANAN

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top