Berita Politik Indonesia Hari Ini

[INFOGRAFIK] Lockdown, Pembatasan Sosial, Darurat Sipil, Apa Bedanya?

Personel Masyarakat Palang Merah Indonesia mengenakan pakaian pelindung selama operasi menyemprotkan cairan disinfektan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara. Wisma atlet selama perhelatan Asian Games 2018 itu akan dialihfungsikan sebagai rumah sakit darurat untuk merawat pasien penyakit COVID-19. (Foto: The Jakarta Post/Seto Wardhana)
Berita Internasional > [INFOGRAFIK] Lockdown, Pembatasan Sosial, Darurat Sipil, Apa Bedanya?

Sejumlah pihak banyak yang menyerukan Presiden Jokowi untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah untuk membendung penyebaran virus corona di Indonesia, terutama di Jakarta sebagai pusat wabah di negara ini.

Namun pada Senin (30/3) setelah rapat terbatas dengan jajarannya, Presiden Jokowi hanya menetapkan pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil. Ini pun sontak dikritik oleh sejumlah pihak, yang bersikeras agar pemerintah menerapkan karantina wilayah.

Berbagai pemerintah daerah juga telah atau sudah bersiap-siap memberlakukan karantina wilayah. Misalnya di Tegal, Bogor, atau bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah bersiap-siap melakukan simulasi karantina wilayah. Karantina Jakarta ini akan menutup akses masuk dan keluar dari dan menuju Jakarta untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: [Berita Foto] Daftar Kota Indonesia yang Terapkan Lockdown

Meski begitu, Istana kemudian menegaskan bahwa permintaan karantina DKI Jakarta yang disampaikan Anies Baswedan kepada Presiden Jokowi telah ditolak.

Karantina wilayah lantang disuarakan setelah warga Jakarta ‘curi start’ berbondong-bondong pulang ke kampung, karena berkurang drastisnya pendapatan di Jakarta pasca-penyebaran COVID-19. Akibatnya, infeksi virus corona ikut menyebar ke berbagai daerah, misalnya di Wonogiri.

Tak mudah memang untuk memberlakukan lockdown atau karantina wilayah, karena dampak ekonomi yang diakibatkannya. Untuk menerapkan karantina wilayah, pemerintah harus menjamin kebutuhan bagi para penduduknya selama karantina.

Belum lagi dampak ekonomi yang macet, mengingat Jakarta adalah pusat ekonomi Indonesia. Hal ini bisa berdampak pada krisis ekonomi, di saat ekonomi Indonesia telah anjlok.

Dengan berbagai pertimbangan, Jokowi belum mau mengambil langkah lockdown, dan menerapkan pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil sebagai gantinya. Namun apakah langkah-langkah itu memiliki dasar hukum? Apa perbedaannya?

[INFOGRAFIK] Lockdown, Pembatasan Sosial, Darurat Sipil, Apa Bedanya?

[INFOGRAFIK] Lockdown, Pembatasan Sosial, Darurat Sipil, Apa Bedanya?

Baca Juga: Urgensi Lockdown Indonesia di Tengah Corona

Penulis dan editor: Aziza Fanny Larasati

Desain grafis: Syifa Abdurrozak

Keterangan foto utama: Personel Masyarakat Palang Merah Indonesia mengenakan pakaian pelindung selama operasi menyemprotkan cairan disinfektan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara. Wisma atlet selama perhelatan Asian Games 2018 itu akan dialihfungsikan sebagai rumah sakit darurat untuk merawat pasien penyakit COVID-19. (Foto: The Jakarta Post/Seto Wardhana)

[INFOGRAFIK] Lockdown, Pembatasan Sosial, Darurat Sipil, Apa Bedanya?

BERLANGGANAN

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top