Ancaman Penularan COVID-19 Selama Ramadhan di Indonesia
Berita Politik Indonesia Hari Ini

Siap-siap, Pembatasan Sosial Skala Besar di Jakarta

Berita Internasional > Siap-siap, Pembatasan Sosial Skala Besar di Jakarta

Seluruh sekolah dan tempat kerja di DKI Jakarta akan segera ditutup guna mencegah penyebaran wabah virus corona. Pembatasan yang berlaku selama dua minggu dapat diperpanjang, termasuk di dalamnya menutup sekolah dan tempat kerja, dan batasan acara keagamaan dan kegiatan budaya.

Pihak berwenang di ibu kota Indonesia Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar termasuk penutupan sekolah dan tempat kerja. Tujuannya untuk mengekang penyebaran virus corona baru di daerah yang paling parah terjangkit di negara ini.

Presiden Joko Widodo telah berupaya membatasi penularan penyakit pernapasan COVID-19 melalui kebijakan physical distancing dan tinggal di rumah. Sebaliknya, eks Gubernur DKI itu telah menentang langkah-langkah penutupan umum atau lockdown yang diadopsi di banyak negara.

Padahal, sebagaimana diketahui, sebagian besar dari 2.738 kasus virus corona yang dikonfirmasi di Indonesia, 221 kematian telah terjadi di ibu kota padat berpenduduk sekitar 10 juta orang itu. Ini diperparah dengan tingkat pengujian yang rendah serta data teranyar yang menunjukkan lonjakan pemakaman hingga 4.400 di Maret 2020. Sehingga, ini menambah kecurigaan, jumlah korban yang sebenarnya bisa jauh lebih tinggi dari data resmi pemerintah.

Baca Juga: Kematian di Jakarta Meroket hingga 4.400, Terkait Corona?

Pada Selasa, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani perintah pemerintah pusat yang memungkinkan otoritas Jakarta untuk memperkenalkan pembatasan pada kehidupan publik. Provinsi ini jadi yang pertama menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Pembatasan yang berlaku selama dua minggu, lapor Reuters, dapat diperpanjang, termasuk di dalamnya menutup sekolah dan tempat kerja, dan batasan acara keagamaan dan kegiatan budaya.

Jakarta telah mengambil beberapa langkah untuk membatasi kehidupan publik setelah mendeklarasikan keadaan darurat yang berlangsung hingga 19 April. Namun, sebagian besar bersifat sukarela dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendorong otoritas untuk mengambil tindakan lebih keras terhadap COVID-19.

Anies mengatakan dalam konferensi pers pada Selasa malam, pembatasan wajib akan dimulai pada Jumat dengan penutupan tempat kerja kecuali untuk delapan sektor seperti kesehatan, energi, makanan, dan keuangan, termasuk pasar modal.

Jam transportasi umum dan kapasitas penumpang juga akan dipotong untuk mengurangi risiko orang yang menularkan virus. Kelompok yang terdiri lebih dari lima orang di ruang publik akan dilarang dan patroli polisi ditingkatkan untuk menegakkan kepatuhan.

“Kami akan melakukan segalanya dengan ketat,” kata Anies.

“Tujuan kami adalah untuk mengontrol penyebaran (COVID-19),” ujarnya pada Reuters.

Dia berujar, masih berupaya merampungkan detail dari pembatasan dan akan menjelaskannya dalam beberapa hari mendatang.

Pandu Riono, seorang ahli kesehatan masyarakat di Universitas Indonesia, mengatakan kepada media ini, dengan beberapa pembatasan yang sudah ada, “langkah Anies ini hanyalah cap yang membuatnya terlihat resmi.”

Ada gesekan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia mengenai langkah-langkah physical distancing, dengan beberapa pemimpin daerah berusaha untuk mengunci perbatasan provinsi demi membendung penyebaran virus corona.

Baca Juga: [Berita Foto] Disinfeksi Cegah Pandemi COVID-19 di Seantero Jakarta

Ratusan ribu penduduk Jakarta telah pergi dalam beberapa pekan terakhir ke desa asal mereka untuk menemukan tempat yang aman, atau pulang lantaran kehilangan pekerjaan, kata para pejabat.

Ada juga kekhawatiran yang semakin besar, eksodus tahunan dari puluhan juta orang ke rumah-rumah di seluruh negara kepulauan untuk liburan Ramadan Muslim akan mempercepat penularan wabah.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan minggu lalu, pemberian uang tunai akan diberikan kepada keluarga miskin untuk membujuk mereka agar tinggal di Jakarta. Namun, pemerintah menolak seruan untuk larangan “mudik”, karena migrasi tradisional Ramadan disebut lokal.

 

Penerjemah dan editor: Purnama Ayu Rizky

Keterangan foto utama: Pemerintah tak mengeluarkan larangan mudik dan berkumpul saat Ramadhan untuk tekan penyebaran corona. (Foto: Indopolitika)

Siap-siap, Pembatasan Sosial Skala Besar di Jakarta

BERLANGGANAN

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top